Perhitungan penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang berlaku umum diantaranya adalah (1) metode garis lurus, (2) Saldo menurun, (3) Jumlah Angka Tahun, dan lainnya. yang paling umum digunkan adalah garis lurus dan saldo menurun berganda. Selain perhitungan yang lebih gampang, kedua metode ini juga diakui untuk pelaporan perpajakan (tanpa harus direkonsiliasi). Bagi Usaha Kecil dan Menengah, berikut cara gampang menghitung penyusutan tahunannya:
1. Ketahui Harga Perolehan Aset
Harga perolehan adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai dapat digunakan. yang termasuk ke dalam harga perolehan adalah harga beli ditambah biaya-biaya lainnya seperti biaya pemasangan, biaya perakitan, biaya uji coba, biaya angkutan dan lain-lain2. Tentukan Masa Penggunaannya (Umur Ekonomis)
Masa penggunaan adalah perkiraan lamanya aset tersebut dapat dimanfaatkan. Masa penggunaan ini dapat dinyatakan dalam tahunan. Pada prinsipnya perkiraan ini dibuat berdasarkan perkiraan dan kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan sifat dan jenis aset tersebut. Namun untuk lebih memudahkan perhitungan penyusutan, masa penggunaan aset dapat diambil dari ketentuan perpajakan. Kententuan perpajakan membagi enam katagori umur manfaat seperti berikut:Kelompok | Contoh Aset | Umur |
I | Mesin kantor (mesin hitung, komputer, printer, dan sejenisnya); Perlengkapan Multimedia (amplifer, video recorder, televisi dan sejenisnya); Sepeda motor, sepeda; Alat komunikasi. | 4 Tahun |
II | Mebel dan peralatan dari logam (meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya) yang bukan merupakan bagian dari bangunan, alat pengatur udara (AC, kipas angin, dan sejenisnya) Kenederaan (mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya) | 8 Tahun |
III | Mesin (tambang, pengolahan, tekstil); transportasi udara; radar dll | 16 Tahun |
IV | Lokomotif; dok terapong; kapal dengan berat diatas 1.000 DWT | 20 Tahun |
Bangunan permanen | Bangunan dengan kontruksi permanen | 20 Tahun |
Bangunan Non Permanen | Bangunan dengan kontruksi semi atau non permanen | 10 Tahun |
3. Tentukan Metode Penyusutannya.
Bagi UKM yang penggolongan aset tidak terlalu banyak, gunakan metode penyusutan GARIS LURUS. Dengan metode menggunakan metode ini, akan menghasilkan nilai penyusutan yang sama setiap tahunnya. Untuk menghitung penyusutan setiap tahun dapat dilakukan dengan mengalikan tarif penyusutan dengan harga perolehan4. Hitung tarif penyusutan
Tarif penyusutan dapat dihutung dengan cara 100 dibagi umur ekonomis dikali 100%. Jika kita mengambil standar umur ekonomis pajak, maka tarif penyusutan pertahun adalah:- Kelompok I = 25%
- Kelompok II = 12,5%
- Kelompok III = 6,25%
- Kelompok IV = 5%
- Bangunan Permanen = 5%
- Bangunan Semi Permanen = 10%
5. Hitung Penyusutan Pertahun
Penyusutan pertahun = Tarif x Harga perolehanMisalkan AC dibeli dengan harga Rp. 4.800.000 ditambah biaya pemasangan dan penambahan pipa buangan Rp. 175.000 serta biaya angkatnya Rp 25.000. jadi penyusutan pertahun adalah
- Harga Perolehan = Rp 5.000.000
- Kelompok Aktiva = Kelompok satu, berarti tarif 25%
- Penyusutan pertahun = 25% x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.250.000./pertahun yang dibebankan selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar